Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru belum memiliki peraturan daerah (Perda) untuk menindak pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru telah secara berkesinambungan melakukan razia di sejumlah wisma dan penginapan yang diduga menjadi tempat aktivitas penyimpangan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (15/8/2023), mengatakan, sepanjang razia tidak ditemukan tertangkap tangan pelaku LGBT. Pihaknya hanya mengamankan sejumlah pasangan tanpa status perkawinan.
"Apabila ditemukan pelaku LGBT, maka Satpol PP akan melakukan penindakan secara persuasif. Kami juga melakukan pembinaan dan menegur agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena Perdanya belum ada," ungkapnya.
Saat ini, Satpol PP hanya mengandalkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Jadi, razia dilakukan sesuai adanya dugaan atau laporan masyarakat.