Pemko Pekanbaru Belum Bisa Putuskan Pemindahan Makam Jenazah Positif Covid-19

14 Maret 2023
Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru belum bisa memutuskan pemindahan makam jenazah positif Covid-19 dari Tempat Pemakaman Umum Tengku Mahmud di Palas saat ini. Pasalnya, Pemko Pekanbaru belum memiliki aturan tersebut. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Masykur, Selasa (14/3/2023), mengatakan, pihaknya membahas pemindahan makam jenazah positif Covid-19. Karena, ada enam ahli waris meminta jenazah keluarganya dipindahkan dari tempat pemakaman khusus Covid-19. 

"Kami hanya memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemindahan makam jenazah negatif Covid-19," ujarnya. 

Saat ini, ada enam keluarga atau ahli waris ingin akan memindahkan anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat Covid-19 ke luar daerah. Makanya, Pemko Pekanbaru perlu memperhitungkan dampak berkelanjutan dari rencana tersebut.

"Kita perlu koordinasi ke Kemenkes dan Satgas. Karena kalau misalnya jenazah di bawa ke luar kota atau luar Riau, tentu harus ada prosedurnya. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif lainnya," ucap Masykur.