Pemko Pekanbaru Batasi Waktu Aktivitas Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

22 November 2023
Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menekankan batas waktu pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani. Selama ini, pemko mengizinkan pedagang berjualan di badan jalan karena Pasar Induk belum selesai dibangun.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/11/2023), mengatakan, pedagang pasar tumpah Jalan Ahmad Yani diberikan dispensasi berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Agar, aktivitas pedagang tersebut tidak mengganggu aktivitas lain. 

"Sekitar pasar tumpah itu ada sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Kami telah meminta agar dinas terkait dan Satpol PP berkomunikasi dengan pelaku usaha di pasar tumpah itu," ungkap Ingot. 

Dua OPD ini diminta menyepakati waktu yang pas. Karena, arus lalu lintas terganggu jika berjualan di atas pukul 07.30 WIB. 

"Kami juga minta akses ke rumah sakit jangan sampai terjadi sumbatan," ujar Ingot. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Senin (24/7/2023), mengatakan, para pedagang masih berjualan di Jalan Ahmad Yani pada pagi hari. Masih ada pedagang yang berjualan hingga pukul 10.00 WIB di jalan tersebut.
"Ini masih kami rapatkan," imbuhnya.

Tindakan (penertiban) akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Intinya, Pemko Pekanbaru memberikan pembinaan kepada para pedagang.

"Supaya, mereka tidak berjualan di lokasi yang bukan sepatutnya," ujar Muflihun.