Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membahas tata letak para pedagang kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien. Pemko juga ingin memastikan alur distribusi orang dan barang berjalan lancar di area kuliner malam ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Jalan Cut Nyak Dien mengatakan, ia mengikuti rapat penataan pedagang kuliner malam bersama ketua tim Penataan Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien. Dalam rapat tersebut, hadir juga perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta, Kodim, OPD lain, serta Satpol PP.
"Rapat hari ini bertujuan untuk memastikan tata letak area kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien. Kami membahas posisi pedagang, area parkir, tempat pembuangan sampah, serta kebutuhan listrik," ungkapnya.
Hingga kemarin, Disperindag telah memasang sembilan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU). Namun, jumlah tersebut masih kurang.
"Hari ini, kami akan memasang tambahan lima hingga enam SPLU untuk memenuhi kebutuhan para pedagang," ucap Ami, sapaan akrabnya.
Usai rapat, Disperindag dan tim akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan setiap titik sudah tepat. Tim penataan PKL ingin memastikan alur distribusi orang dan barang berjalan lancar di area kuliner malam ini.
"Jika semua berjalan sesuai rencana, kami akan mengundang para pedagang per blok untuk rapat bersama mulai besok," ujar Ami.
Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk menata lima aspek utama yakni pedagang, parkir, listrik, sampah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam upaya penataan ini, pemko menjamin tiga hal utama kepada para pedagang.
"Pertama, memastikan legalitas mereka dengan memberikan izin. Kedua, memastikan pedagang lama mendapatkan tempat berjualan. Ketiga, menempatkan pedagang sesuai dengan area yang berdekatan dengan tempat berjualan mereka sebelumnya," urai Ami.
Tim penataan PKL juga menata ulang luas area berjualan. Tim memahami mungkin akan ada penolakan dari pedagang yang sebelumnya memiliki area luas. Namun, penataan ulang luas area berjualan ini demi keadilan bagi pedagang lain.
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan PKL, pedagang yang sudah memiliki usaha besar seharusnya berjualan di ruko atau mal, bukan di jalan. Kami juga memastikan hanya warga Pekanbaru yang mendapatkan prioritas tempat berjualan, sudah lama berjualan di sini dan masih termasuk dalam kategori PKL," sebut Ami.