Pemko Pekanbaru Bahas Perwako TPP ASN, Harus Lulus Review Kemendagri

8 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2025. Tetap, perwako ink harus lulus review (ulasan) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Senin (8/7/2024), mengatakan, Perwako TPP bagi ASN ini dibahas setiap tahun. Hanya saja, pembahasan perwako agak panjang kali ini. 

"Kami mesti mendapatkan review dari Kemendagri. Saat penyusunan APBD 2024, kami hanya menggunakan Perwako 2023," jelas Indra Pomi.

Karena, ada beberapa item yang mesti berubah. Jika ditunggu perwako terbaru (Perwako 2024), pembahasan APBD 2024 bisa molor. 

"Sehingga, kami menetapkan TPP bagi ASN (pada 2024) sama dengan tahun 2023. Jadi pembahasan perwako kali ini untuk 2025. TPP ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," sebut Indra Pomi.