Pemko Pekanbaru Bahas Isu Jabatan Direktur RSD Madani Bersama DPRD

3 Januari 2025
Plh Sekdako Pekanbaru Zarman Candra bersama Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut saat rapat dengan Komisi I DPRD. Foto: Istimewa.

Plh Sekdako Pekanbaru Zarman Candra bersama Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut saat rapat dengan Komisi I DPRD. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membahas isu jabatan direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani bersama DPRD. Pembahasan itu terkait pemberhentian Dokter Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur RSD Madani.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zarman Candra usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Pekanbaru, Jumat (3/1/2025), menjelaskan bahwa rapat digelar atas permintaan Komisi I DPRD. Sebagian besar anggotanya merupakan wajah baru, untuk mendapatkan penjelasan tentang pemberhentian Dokter Naldo.

"Kami diminta untuk memberikan klarifikasi terkait kronologi pemberhentian Direktur RSD Madani terdahulu. Penjelasan tersebut sudah kami sampaikan," ujarnya.

Saat ini, Pemko Pekanbaru masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan menentukan status resmi Dokter Naldo. Diharapkan, semua pihak dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. 

"Saat ini, kami sedang menunggu keputusan dari BKN terkait status yang bersangkutan," jelas Zarman.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan jabatan strategis di RSD Madani. Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk merealisasikan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan tetap mematuhi prosedur yang berlaku.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan polemik terkait jabatan direktur RSD Madani dapat segera terselesaikan. Hal ini demi kelancaran operasional rumah sakit yang menjadi salah satu fasilitas kesehatan andalan masyarakat Pekanbaru.