Pemko Pekanbaru Bahas Draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi dalam FGD

30 Maret 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi dalam Forum Group Discussion (FGD) di ruang pertemuan Hotel Royal Asnof, Kamis (30/3/2023). Tak hanya Pemko Pekanbaru, seluruh pemerintah daerah (pemda) juga tengah membahas draf ranperda ini. 

"Kami menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang berkaitan dengan draf Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Penyusunan draf ranperda ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah," jelas Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (30/3/2023). 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini diamanatkan bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi mesti diterapkan pada 25 Januari 2024. Diamanatkan juga bahwa dalam perda yang disahkan nanti diatur soal pajak kendaraan bermotor, beberapa retribusi digabungkan, ada objek retribusi yang dihilangkan, dan objek retribusi baru.

"Jadi, semua pemda berupaya menyelesaikan draf ranperda ini menjadi perda," ujar Indra Pomi. 

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPR, akademisi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan pihak terkait lainnya. Diharapkan, ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi perda sebelum memasuki tahun 2024.  

"Dengan perda ini nanti, salah satu pajak yang akan kami adalah pajak kendaraan bermotor. Selama ini, pajak kendaraan bermotor lebih banyak diterima Pemprov Riau," kata Indra Pomi.