Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memasukkan anggaran santunan kematian ke dalam Bantuan Tidak Terduga (BTT). Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang santunan kematian sudah dibuat Pemko Pekanbaru.
"Kami memasukkan santunan kematian itu ke dalam Bantuan Tidak Terduga (BTT). Perwakonya sudah kami buat. Sekarang tinggal dikirim ke Pemprov Riau untuk dilanjutkan ke Kemendagri agar bisa disetujui dan disahkan," jelas Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, Selasa (8/11/2022).
Anggaran BTT dalam KUA PPAS APBD 2023 sebesar Rp19 miliar. Jika tidak ada perubahan dan kemampuan anggaran cukup, mudah-mudahan anggaran tersebut tidak berkurang.
Perwako disahkan, maka pemberian santunan kematian bagi warga miskin bisa dilaksanakan. Rencananya, setiap warga miskin meninggal dunia, maka salah satu ahli warisnya akan menerima santunan Rp1 juta.
"Warga miskin yang berhak adalah warga yang terdaftar di DTKS," jelas Masykur.