Pemko Pekanbaru Ambil Alih Empat JPO yang Terbengkalai Sejak 2019

5 Maret 2025
PPNS Satpol PP Pekanbaru saat memasang spanduk pengumuman bahwa jembatan penyeberangan orang di atas Halte Sam Ratulangi di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/3/2025). Foto: Istimewa.

PPNS Satpol PP Pekanbaru saat memasang spanduk pengumuman bahwa jembatan penyeberangan orang di atas Halte Sam Ratulangi di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/3/2025). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akhirnya resmi mengambil alih empat unit Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terbengkalai sejak 2019. Pengambilalihan empat JPO ini karena pihak ketiga belum menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan aset tersebut ke Pemko Pekanbaru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam aksi Pengamanan dan Penyelamatan, Rabu (5/3/2025), mengatakan, empat JPO yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai kini sepenuhnya menjadi aset milik pemko. Empat JPO tersebut seharusnya diserahkan sejak 2019 oleh pihak ketiga. Namun, hingga saat ini, pihak ketiga belum menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan kembali aset tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu 3x24 jam. Namun, hingga hari ini, pihak ketiga tidak juga mengembalikan JPO tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pengambilalihan," tegasnya.

Pemko Pekanbaru tidak hanya berhenti pada pengambilalihan JPO ini. Pemko juga akan menertibkan dan mengamankan aset-aset lainnya.

"Kami akan terus menata dan menyelamatkan aset milik pemerintah. Setelah diambil alih, kami akan melakukan penilaian terhadap kondisi JPO ini. Karena, banyak bagian yang sudah tidak layak," ungkap Ami, sapaan akrabnya.

Hasil tinjauan awal menunjukkan bahwa beberapa bagian JPO mengalami kerusakan, seperti struktur yang mulai keropos. Oleh karena itu, Dinas PUPR akan melakukan kajian teknis lebih lanjut untuk menilai kelayakan dan struktur bangunan JPO sebelum dilakukan langkah perbaikan atau renovasi.