Pemko Pekanbaru Akui Penarikan Retribusi Sampah Belum Maksimal

11 April 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengakui penarikan retribusi sampah belum maksimal. Karena, Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Sampah belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwakilan) terkait pelaksanaan penarikan retribusi. 

"Terkait belum maksimalnya capaian realisasi pendapatan daerah yaitu 94,35 persen, kami jelaskan bahwa hal tersebut karena terjadi perubahan regulasi tentang objek retribusi. Sehingga, proses penerimaan menjadi terganggu," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (11/4/2024). 

Hal ini terjadi seperti pada retribusi sampah. Perda Retribusi Sampah telah disahkan. 

"Namun, kami belum menindaklanjuti dengan Perwako terkait pelaksanaan penarikan retribusinya. Akibatnya, proses penarikan retribusi tidak berjalan," jelas Indra Pomi. 

Sedangkan, pendapatan asli daerah (PAD) lain-lain yang sah tidak tercapai. Hal ini dikarenakan jenis ini bukan merupakan pendapatan yang tetap seperti pendapatan denda, penjualan aset, pendapatan bunga, dan lain-lain.

"Sehingga, jenis pendapatan ini tidak dapat kami prediksi," ucap Indra Pomi.