Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan menyiapkan perubahan peraturan daerah (perda) terkait kebersihan. Dalam perda tersebut akan diatur terkait tempat penampungan sementara (TPS) sampah di tiap perumahan.
"Perumahan harus menyiapkan TPS sampah. Nanti, kami akan mengaturnya dalam perda," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Sabtu (14/10/2023).
Agar, masyarakat tidak lagi membuang sampah di jalanan. Masalah yang paling hebat itu adalah sampah dan banjir. Akar permasalahannya dari perumahan.
"Saya minta pengembang perumahan menyiapkan TPS paling kurang 4x4 meter di bagian belakang perumahan," ucap Muflihun.
Bagi pengembang perumahan yang sudah menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU), maka Pemko Pekanbaru dapat mengoptimalkan fungsinya untuk kepentingan publik. Aset PSU itu akan dibangun TPS sampah.
Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 pasal 11 disebutkan bahwa PSU yang diserahkan pengembang perumahan kepada pemerintah daerah harus sesuai dengan site plan (perencanaan awal). Perencanaan ini harus telah disetujui oleh pemerintah daerah.