Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan menempatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun, PNS yang akan ditempatkan itu harus diseleksi terlebih dahulu.
"Untuk persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (15/11/2022).
Terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang akan ditempatkan di KPPS, PPK, dan PPS. Hal itu akan dibahas lebih lanjut. Pemko akan menunjuk PNS yang diseleksi.
Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, Penjabat (Pj) wali kota menegaskan bahwa setiap pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seharusnya, memang seperti itu. Nanti juga ada pencocokan dan penelitian (coklit).
"Apalagi, ada ahli waris yang tidak mengurus akta kematian anggota keluarganya. Otomatis, nama almarhum itu masih terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," ujarnya.
Data penduduk yang belum terhapus dari Disdukcapil ini salah satu persoalan yang selalu muncul dalam Pemilu dan Pilkada. Makanya, coklit harus diperkuat.