Pemko Pekanbaru Akan Teken Perjanjian Ulang dengan PLN

14 Maret 2024
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan menandatangani perjanjian ulang dengan PLN soal tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU). Pemko akan melunasi tagihan listrik Rp1,9 miliar setiap bulan.

"Kami ada perjanjian kerja sama penyelesaian tagihan listrik PJU dengan PLN sejak 2019. Kami menyepakati bahwa tagihan tersebut akan diselesaikan selama tiga tahun waktu itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso, Kamis (14/3/2024).

Perjanjian akan ditandatangani ulang. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan pemko.

"Pj wali kota telah memerintahkan agar tagihan listrik itu diangsur Rp1,9 miliar setiap bulan," ungkap Yuliarso.

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru mengungkapkan nilai tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) Pemko Pekanbaru pada 2018 dan 2019. Tagihan PJU akan dibayar sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

General Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto, Selasa (11/2/2020), mengatakan, tagihan listrik PJU yang harus dibayar Pemko Pekanbaru sebesar Rp66,5 miliar pada 2018. Tagihan itu yang belum dibayar itu mulai bulan Juli 2018.

"Kemudian, mereka juga harus membayar tagihan mulai dari Januari hingga Agustus 2019 sebesar Rp74,9 miliar," ujarnya.

Mekanisme pembayar sudah disepakati termasuk tagihan bulan selanjutnya pada tahun ini. Tagihan bulan rutin tahun ini akan dibayar lunas Pemko Pekanbaru sembari menyicil tagihan sebelumnya.

Untuk diketahui, jumlah PJU di Pekanbaru mencapai 41.000 titik. Setelah diverifikasi ternyata cukup banyak titik yang tidak sesuai.

"PJU yang tak sesuai aturan itu ditertibkan Dinas Perhubungan Pekanbaru. Kemudian, lampu-lampu yang tidak sesuai standar diganti dengan lampu hemat energi (LHE)," jelas Himawan.