
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berencana menghapus kutipan parkir di ruas-ruas jalan kecil sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum. Langkah ini diambil guna meningkatkan keteraturan lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (5/3/2025), mengungkapkan, pemko sedang menata kembali sistem parkir tepi jalan umum saat ini. Bahkan, tarif parkir telah mengalami penurunan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
"Dalam satu bulan ini, kami akan melakukan penataan dan kajian melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Salah satunya adalah membebaskan biaya parkir di gang-gang atau jalan kecil agar tidak lagi dipungut," katanya.
Dishub sedang melakukan kajian teknis untuk menentukan lokasi-lokasi yang tidak lagi dikenakan tarif parkir, seperti gang dan jalan kecil. Sementara itu, ruas jalan tertentu akan tetap diberlakukan tarif parkir sesuai ketentuan.
"Ada lokasi yang tetap dikenakan tarif, seperti Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Sedangkan untuk ruas jalan protokol atau yang padat kendaraan, bisa dikenakan tarif di atas Rp2.000," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Tujuan utama sistem parkir bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, parkir juga harus berperan untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib dan lancar.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga tengah mengkaji penerapan tarif parkir progresif, yaitu sistem tarif yang naik secara bertahap berdasarkan durasi parkir. Parkir progresif ini akan diterapkan di jalan-jalan utama atau kawasan padat kendaraan.
"Kami ingin mengatur semuanya dengan baik. Oleh karena itu, kajian ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal," pungkasnya.