Pemko Pekanbaru Ajukan UMK 2023 Rp3.319.023

30 November 2022
Kepala Disnaker Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 sebesar Rp3.319.023. UMK ini akan diajukan Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau agar disetujui gubernur. 

"Dari hasil rapat kami dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pusat Statistik (BPS), Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, perwakilan Apindo, dan serikat pekerja. Kami sepakat UMK 2023 sebesar Rp3.319.023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (30/11/2022).

UMK Pekanbaru yang disepakati itu naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675. Kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. 

"Jadi rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Itu rumusnya. UMK 2023 ini juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Jamal. 

Saat ini, UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Kemudian, usulan UMK 2023 ini diajukan ke Pemprov Riau guna mendapat persetujuan gubernur. 

"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten dan kota sudah diterbitkan oleh gubernur," jelas Jamal.