Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda RPJPD ke DPRD

1 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pemko Pekanbaru telah merumuskan isu strategis pembangunan jangka panjang yang akan dihadapi di masa depan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (1/7/2024), mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menugaskan kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan Ranperda RPJPD. RPJPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJPN. Sehubungan dengan akan berakhirnya periode RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2005-2025, maka sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dokumen RPJPD disusun satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

"Kami telah menyusun dokumen RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045. RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi kami dalam melaksanakan pembangunan untuk 20 tahun ke depan," ujarnya.

Penyampaian Ranperda RPJPD ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui. Hal ini menjadi bagian penting dari keseluruhan proses penyusunan RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045.

Penyusunan RPJPD Kota Pekanbaru 2025-2045 ini telah melalui beberapa tahapan proses yang dimulai dari tahapan forum konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJPD dengan Provinsi Riau, dan Musrenbang RPJPD. Sehingga, substansi dokumen RPJPD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyusunan.