Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

1 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang meliputi laporan pengelolaan keuangan daerah dan laporan pengelolaan barang milik daerah pada satu tahun anggaran. 

"Laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun merupakan hasil konsolidasi dari laporan keuangan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan tersebut antara lain, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (1/7/2024).

Laporan keuangan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK Riau memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023.

"Tahun ini adalah kedelapan kalinya kami meraih predikat WTP secara berturut-turut sejak 2016. Semoga prestasi ini dapat terus kami pertahankan dan ditingkatkan ke depannya," ujar Indra Pomi.

Beberapa catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan itu sebagian telah disikapi dan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Namun demikian, komitmen dan kerja sama segera diselesaikan dan ditindaklanjuti LHP dimaksud sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.