Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, 6 Sasaran Ingin Dicapai

Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, 6 Sasaran Ingin Dicapai

17 Juli 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Ada enam sasaran yang ingin dicapai melalui ranperda ini.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (17/7/2024), mengatakan, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa sektor kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota. 

"Oleh karena itu, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru (RPJPD) 2005-2025, salah satunya mewujudkan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Arah kebijakan pembangunan Kota Pekanbaru yaitu terwujudnya kesehatan holistik di setiap tingkat kehidupan pada warga masyarakat. 

"Sehingga terwujud Kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan, serta pusat kebudayaan Melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan takwa," ucap Indra Pomi.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat untuk mencapai tujuan mewujudkan mutu lingkungan hidup sehat yang mendukung tumbuh kembang anak dan remaja, memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup sehat, dan memungkinkan interaksi sosial, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan. Sehingga, tercapai derajat kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat yang optimal.

Sasaran yang akan dicapai oleh Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini antara lain, tersusunnya kebijakan dan konsep peningkatan kualitas lingkungan di tingkat lokal dan regional hingga nanti sampai kepada tingkatan nasional. Kesepakatan lintas sektoral tentang tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial, dan budaya masyarakat terselenggara dengan memaksimalkan potensi sumber daya secara mandiri. Kesadaran dan tanggung jawab masyarakat meningkat untuk memelihara lingkungan sehat. 

Terpenuhinya persyaratan kesehatan di tempat-tempat umum termasuk sarana dan cara pengelolaannya. Terpenuhinya persyaratan kesehatan di institusi pendidikan, tempat kerja, perkantoran, dan industri untuk bebas rokok.

"Dengan ditetapkannya menjadi perda, kami harapkan mampu meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat yang nantinya akan menunjang upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kota Pekanbaru," harap Indra Pomi.