Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan perubahan sejumlah peraturan daerah (perda) ke DPRD. Pasalnya, perda yang diterbitkan belasan tahun lalu tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Selasa (12/9/2023), mengatakan, pemko mengajukan revisi terhadap sejumlah perda dan perwako. Hal ini dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam Perda Hiburan diatur bahwa jarak tempat hiburan 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Fakta di lapangan, ada usaha hiburan yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah.
"Dalam perda itu ada pengecualian yakni jika tempat hiburan tersebut berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza, atau pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta," ungkap Edi.
Berdasarkan hasil inventarisasi Bagian Hukum, ada beberapa perda dan perwako yang sudah tidak sesuai dengan kondisi hari ini. Perwako tentang Tarif Bongkar Muat dan Perda Hiburan Umum sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Revisi Perda Hiburan Umum disetujui DPRD Pekanbaru untuk diusulkan direvisi.