
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan 16 rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD pada tahun depan. Ranperda ini merupakan usulan dari beberapa dinas atau badan dan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
"Kami sudah mengusulkan 16 ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Dari 16 ranperda itu, salah satunya dari hak inisiatif dewan tentang pemanfaatan lahan tidur," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Minggu (11/12/2022).
Ranperda Ketahanan Pangan dan Ranperda Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diajukan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang). Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan diajukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga diajukan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako. Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ranperda Kepemudaan dan Olahraga diajukan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Ranperda Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah diajukan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP). Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah diajukan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Ranperda Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Kepala Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
"Empat ranperda ini diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ungkap Edi.
Ranperda Pemberdayaan Masyarakat diajukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A dan PM). Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Ranperda Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran diajukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DKPP). Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kepelabuhan diajukan Dinas Perhubungan (Dishub).