Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko akan mengajukan Undang-Undang Kota Pekanbaru. Pengajuan ini menanggapi perubahan Undang-Undang Otonomi Daerah.
"DPR membuka ruang untuk menetapkan Undang-Undang Otonomi Daerah yang baru berdasarkan regulasi yang baru. Makanya, kami mengajukan Undang-Undang Kota Pekanbaru," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Minggu (4/8/2024).
Salah satu isi UU Kota Pekanbaru itu terkait sungai Siak sebagai jalur transportasi. Selama ini, sungai Siak sebagai jalur transportasi hanya sekadar formalitas.
"Jika disahkan, pemko bisa menarik program pemerintah pusat untuk sungai Siak," ujar Risnandar.