Pemerintah Resmi Naikkan HET Minyakita, Disperindag Pekanbaru Ingatkan Pedagang Taat Aturan

28 Agustus 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah secara resmi telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi Minyakita sejak 14 Agustus 2024 lalu. Kini, harga resmi minyak goreng tersebut ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dengan tegas mengingatkan para distributor dan pedagang agar tidak melakukan penimbunan dan menjual minyak goreng sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, pasokan Minyakita sempat mengalami kelangkaan menjelang kenaikan HET ini.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (28/8/2024), menegaskan, stok minyak goreng masih mencukupi. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal HET Minyakita terbaru sudah diterbitkan kemarin.

"Saya telah melakukan pengecekan di lapangan. Saat ini, stok masih cukup," ujarnya.

Disperindag telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan sejak beberapa waktu lalu. Distributor dan pedagang diminta untuk segera mendistribusikan Minyakita begitu menerima pasokan.

"Jika sudah mendapatkan stok, sebaiknya segera disebarluaskan. Jika stok datang dari pabrik hari ini, besok harus sudah didistribusikan oleh para distributor. Jangan sampai harga naik dan barang menjadi langka," tegas Ami, sapaan akrabnya.

Para pedagang diingatkan untuk menjual Minyakita sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Hal ini mengingat sebelumnya harga Minyakita sempat melonjak menjadi Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per liter menjelang kenaikan HET

Padahal saat itu, HET masih ditetapkan pada Rp14 ribu per liter. Masyarakat diminta untuk melaporkan ke Disperindag jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET atau jika ada indikasi penimbunan oleh pedagang maupun distributor.

"Dalam Permendag terbaru, juga diatur bahwa harga minyak goreng curah tidak lagi diatur oleh HET. Jadi, yang diatur saat ini hanya HET untuk Minyakita," pungkas Ami.