Pemcam Kulim Pekanbaru Tutup Dua TPS Sampah Ilegal

30 Maret 2025
Plt Camat Kulim Fajri Adha ikut membersihkan sampah di TPS ilegal. Foto: Istimewa.

Plt Camat Kulim Fajri Adha ikut membersihkan sampah di TPS ilegal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kulim resmi menutup dua Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal yang berada di wilayah Kelurahan Pematang Kapau. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menindak pembuangan sampah sembarangan yang dikeluhkan warga.

Di lokasi TPS ilegal yang ditutup, dipasang spanduk peringatan bertuliskan, “Lokasi Sampah Liar Ini Ditutup. Bagi Siapa yang Membuang Sampah Kembali akan Dikenakan Sanksi Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 18 Huruf B dengan Denda Maksimal Rp5.000.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kulim Fajri Adha, Minggu (30/3/2025), menyampaikan, penutupan TPS sampah ilegal tersebut dilakukan pada 26 Maret. Dua TPS sampah ilegal yang ditutup berlokasi di Jalan Ikhlas dan Jalan Keliling.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi wali kota dalam program Gerakan Serbu Sampah, yang menjadi bagian dari program 100 hari kerja. Melalui program ini, Pemko Pekanbaru berupaya mengatasi permasalahan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan agar tidak berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat," ungkap Fajri.

Wali Kota Agung Nugroho tidak ingin lagi ada tumpukan sampah yang mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Oleh karena itu, Pemcam Kulim bersama pihak kelurahan, Polsek Tenayan Raya, Danramil 05 Sail, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengawas DLHK, pengawas PT EPP, serta Ketua Forum RT-RW Pematang Kapau turun langsung untuk membersihkan dan menutup dua TPS ilegal ini.

"Penutupan TPS ilegal ini juga merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat pembuangan sampah di dekat permukiman mereka," jelas Fajri.

Pemcam Kulim turun langsung untuk membersihkan dan menutup TPS ini. Pemcam Kulim juga mengerahkan dua armada untuk mengangkut sampah yang menumpuk di lokasi tersebut. Warga diimbau agar membuang sampah ke TPS resmi yang telah disediakan pemerintah, sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan begitu, Pekanbaru yang bersih dan sehat dapat segera terwujud,” tutupnya.