Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Mardiansyah. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menjadikan kawasan kumuh di Kelurahan Meranti Pandak, Kelurahan Rumbai, Kota Pekanbaru, sebagai percontohan untuk pembenahan. Nanti, kawasan kumuh itu diberi nama Kampung Tradisional Meranti Pandak.
"Dari empat kelurahan, kami fokuskan pada satu kampung di Kelurahan Meranti Pandak. Bappenas ingin menjadikan Kampung Tradisional Meranti Pandak sebagai percontohan menyelesaikan kawasan permukiman kumuh," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Mardiansyah di Hotel Bono, Senin (20/3/2023).
Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan diterima sekitar Rp15 miliar. Di kawasan percontohan ini, Dinas Perkim akan bangun rumah layak huni (RLH), jalan, drainase, proteksi kebakaran, dan persampahan.
"Kampung Meranti Pandak akan dijadikan percontohan dalam pembenahan kawasan kumuh pada 2024. Meranti Pandak akan mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) terintegrasi dari pemerintah pusat," ujar Mardiansyah.
Supaya masyarakat mengetahui, maka sosialisasi kegiatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Cash For Work (CFW) dan DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) digelar Dinas Perkim Pekanbaru.
Masyarakat yang diundang dari empat kelurahan. Warga empat kelurahan ini antara lain, Meranti Pandak, Tirta Siak, Lembah Damai, dan Kampung Baru.
"Kegiatan ini merupakan sosialisasi bantuan pemerintah pada 2023. Kami sedangkan mengusulkan DAK Tematik dalam pengentasan permukiman kumuh. Karena, pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang gencar menangani kawasan kumuh," ungkap Mardiansyah.
Sosialisasi ini dalam rangka menjemput DAK. Ada beberapa program prioritas dalam pengentasan kawasan kumuh yang akan dikerjakan pada 2023. Ada empat kelurahan yang akan akan dikerjakan pada tahun ini.
"Hari ini, kami sedang mengusulkan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN. DAK ini terkait pengentasan kawasan permukiman kumuh," jelas Mardiansyah.
Sebagaimana diketahui, kawasan kumuh mencapai 267,76 hektare (Ha) di Pekanbaru. Kawasan kumuh ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 703 Tahun 2021. Lokasi kawasan kumuh yang harus ditangani Pemko Pekanbaru. Ada empat kelurahan yang menjadi prioritas dibenahi pada 2023 dan 2024.