Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 akan dilakukan setelah Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) 2024. Hingga saat ini, regulasi penetapan UMK 2025 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga belum diterbitkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (21/11/2024).
"Kemungkinan pembahasan diundur setelah Pilkada," ujarnya.
Syamsuwir tetap optimistis bahwa penetapan UMK 2025 dapat diselesaikan. Sehingga, UMK disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta sebelum akhir tahun.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Oleh karena itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker harus menyusun regulasi baru penghitungan UMP dan UMK sesuai dengan putusan MK sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin kesejahteraan pekerja di Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perusahaan swasta mematuhi ketetapan UMK yang baru mulai 1 Januari 2025.