Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Para pejabat Pemko Pekanbaru diimbau segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN ini paling lambat 31 Maret 2024.
"Mereka wajib menyampaikan LHKPN. Saya mengimbau agar penyampaian LHKPN jangan melewati batas waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Senin (19/2/2024).
Pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberi sanksi. Salah satu sanksinya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tiga bulan.
"Itu sanksi internal itu. Tapi pada dasarnya, saya mengimbau seluruh pejabat menyampaikan LHKPN tepat waktu," paparnya.
BKPSDM sudah mengingatkan para kepala OPD dan pejabat struktural untuk menggesa penyampaian LHKPN. Sejumlah pejabat sudah menginput data untuk LHKPN.