Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pejabat eselon II, III, dan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan akan diberi sanksi.
"Pejabat eselon II, III dan PPK yang menangani proyek. Yang tidak melaporkan, kami beri teguran," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (19/1/2023).
LHKPN ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban karena dinilai oleh pemerintah pusat.
"Saya sudah mengisi dan melaporkan LHKPN. Makanya, saya imbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan yaitu 28 Februari," ucap Indra Pomi.