Pejabat Eselon II dan III Pemko Pekanbaru Masih Ada Belum Lapor Sumber Kekayaan
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Beberapa pejabat eselon II dan III Pemko Pekanbaru masih ada yang tak kunjung memberikan laporan harta kekayaannya. Para pejabat mesti segera melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret.
"Masih ada beberapa eselon II dan eselon III yang belum menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mungkin mereka lupa," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (10/3/2023).
Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada pejabat yang belum juga melaporkan LHKPN, bakal ada sanksi administrasi bagi masing-masing pejabat. Minimal, teguran yang diberikan secara tertulis.
"Teguran tertulis bisa menghambat pejabat naik pangkat," ujar Indra Pomi.
Seperti diketahui, sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, para pejabat diberi batas waktu untuk melaporkan LHKPN paling lambat 28 Februari 2023. Deadline yang diberikan Pj wali kota itu memang lebih cepat dari batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK yakni sampai 31 Maret 2023. Tujuannya supaya para pejabat bisa lebih awal melaporkan kekayaannya.