Inspektur Inspektorat Pemko Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru dilarang meminta parcel kepada pihak mana pun pada momen Lebaran. ASN dilarang meminta secara pribadi maupun secara instansi karena termasuk praktik tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (7/4/2023).
"Para pejabat maupun ASN juga dilarang menerima parcel atau bingkisan pada momen Idulfitri. Pemberian parcel maupun bingkisan pada momen Lebaran tergolong gratifikasi," tegasnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun sudah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Surat edaran ini sudah disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat tersebut berpedoman pada surat edaran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.