Pegawai Pemko Pekanbaru Diingkatkan Berhati-hati dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

26 September 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Para pegawai Pemko Pekanbaru diingkatkan agar berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika terjadi ketidaksesuaian atau kerugian bagi pemerintah, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai membuka kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Catalogue V6.0 di SKA Co-EX, Kamis (26/9/2024), menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyelenggara atas inisiatif mengadakan bimtek ini. Bimtek E-Catalogue ini sangat penting sebagai pencerahan bagi para pegawai. Bimtek ini akan menjadi bekal berharga dalam pelaksanaan tugas terkait tata cara pengadaan barang dan jasa secara elektronik di masa mendatang.

"Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kemampuan kita dalam rangka menyediakan pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien dan menguntungkan, baik bagi daerah maupun pemerintah," ujarnya.

Prosedur yang benar penting dipatuhi dalam pengadaan barang dan jasa. Jika terjadi ketidaksesuaian atau kerugian bagi pemerintah, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pencerahan melalui bimtek ini sangat diperlukan.

Indra juga mengingatkan para pegawai Pemko Pekanbaru untuk berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. Para pegawai diimbau menghindari dampak negatif dari proses yang tidak benar. Intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pengadaan kini semakin berkurang berkat sistem elektronik E-Catalogue.

"Dengan E-Catalogue, kita tidak perlu bertemu langsung dengan penyedia. Sehingga mengurangi potensi intervensi," jelas Indra Pomi.

Perkembangan ini disambut baik oleh Pemko Pekanbaru yang mendukung penuh penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Sistem ini tidak hanya mempermudah proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi.

"Sistem ini juga mempermudah akses pengawasan. Jika dulu proses lelang bisa memakan waktu hingga 45 hari, sekarang hanya sekitar 7 hari. Tentu ini lebih efisien," pungkas Indra Pomi.