
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar saat mengusir pengendara yang parkir di luar Mal SKA, Minggu (24/12/2023). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan baik mobil maupun sepeda motor di sekitar Mal SKA dan Living World pada 24 Desember 2023. Ban kendaraan yang digembosi karena parkir sembarangan.
"Kami tegaskan agar jangan parkir di titik rambu larangan parkir atau di jalur bus Trans Metro Pekanbaru. Bisa menimbulkan kemacetan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (26/12/2023).
Petugas UPT Perparkiran tetap melakukan pengawasan di lokasi parkir pada momen libur Natal. Petugas Dishub meningkatkan pengawasan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat keramaian.
"Kami melaksanakan pengawasan di hari libur karena banyak kendaraan yang melanggar. Kebanyakan kendaraan yang parkir sembarangan berada dekat pusat perbelanjaan," ujar Radinal.
Mereka parkir di luar pusat perbelanjaan itu dengan alasan parkir penuh di bagian dalam. Namun, hal itu tidak dibenarkan karena terdapat tanda larangan parkir di luar mal.