Kepala UPT PAL Dinas PUPR Pekanbaru Alpa Paltini. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pekanbaru telah memiliki tempat Pengolahan Air Limbah (PAL) di Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, saat ini. Sehingga, truk sedot tinja tak perlu membuang limbah rumah tangga ke perkebunan kelapa sawit.
"Kami sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk mensosialisasikan perda tersebut," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAL Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Alpa Paltini di kantornya, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan data awal Dinas PUPR, truk sedot tinja itu ada sekitar 19 truk. Tapi, truk sedot tinja belum semua melaporkan keberadaannya.
"Informasinya, mereka buang (tinja) ke perkebunan sawit. Dengan adanya IPAL ini, tak ada lagi yang tinja ini sembarangan," harap Alpa.