Pajak Daerah Pemko Pekanbaru Tumbuh Positif, Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Riau

3 Januari 2025
Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pajak daerah yang diterima Pemko Pekanbaru tumbuh positif pada 2024. Pendapatan pajak daerah Pemko Pekanbaru telah melampaui pertumbuhan ekonomi Riau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan, Jumat (3/1/2025), melaporkan pertumbuhan signifikan penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2024. Bahkan, pertumbuhannya melampaui laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau pada triwulan III 2024, yang tercatat sebesar 3,46 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Secara bulanan, penerimaan pajak menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun 2023. Puncaknya terjadi pada Agustus 2024, dengan realisasi sebesar Rp132 miliar, naik Rp4 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

"Puncak ini disebabkan oleh jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus," kata Alek.

Namun, penerimaan pajak harian cenderung menurun setelah tanggal 15 setiap bulannya. Hal ini disebabkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berakhir di tanggal tersebut. 

"Setelah tanggal 15, penerimaan cenderung menurun. Karena, kewajiban SPTPD telah dilaksanakan," jelas Akur.

Dari sebelaz jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda, terdapat dua mekanisme penghitungan, yaitu self-assessment dan official assessment. Pada mekanisme self-assessment, wajib pajak secara mandiri menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Sedangkan pada official assessment, pajak dihitung oleh Bapenda.

“Untuk mekanisme self-assessment, wajib pajak diharuskan menyampaikan SPTPD setiap tanggal 15 bulan berjalan," ujar Alek.

Meski secara umum tumbuh, beberapa jenis pajak mengalami kontraksi. Misalnya, Pajak PBJT Makanan/Minuman dan Pajak Parkir terdampak regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Pajak PBJT Makanan/Minuman menurun Rp10 miliar. Tetapi, hal ini terkompensasi oleh peningkatan Pajak PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp21 miliar. Secara keseluruhan, pajak PBJT tumbuh positif Rp15 miliar.

"Peningkatan signifikan juga terlihat dalam total penerimaan pajak daerah, yang naik Rp229 miliar dibandingkan tahun 2021. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa sistem pajak kita semakin baik dan masyarakat semakin patuh,” sebut Alek.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru atas kepatuhan mereka membayar pajak. Ini adalah modal yang sangat baik untuk menciptakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih sehat dan mendukung pembangunan.