Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Menyambut momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru akan mengalami pembatasan. Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Khairunnas, Kamis (24/12/2024), menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dishub Riau dan BPTD Kelas II Riau untuk membatasi operasional kendaraan truk bertonase besar. Selama libur akhir tahun nanti, ada pengaturan lalu lintas yang meliputi pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar.
"Pengaturan ini demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama," ujarnya.
Pembatasan ini akan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan akan diberlakukan mulai 24 Desember pukul 06.00 WIB hingga 27 Desember pukul 23.59 WIB. Pembatasan ini akan dilanjutkan pada 31 Desember pukul 06.00 WIB hingga tanggal 1 Januari 2025.
"Kendaraan angkutan barang yang tidak diizinkan beroperasi pada waktu-waktu tersebut antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan," jelas Khairunnas.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Kendaraan-kendaraan ini dikecualikan dari pembatasan operasional.
"Karena, peran mereka sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ucap Khairunnas.