Operasi Gabungan Tindak Angkutan Barang dan Penumpang Tidak Layak Jalan di Pekanbaru

23 November 2024
Petugas gabungan merazia truk ODOL yang masuk wilayah Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Petugas gabungan merazia truk ODOL yang masuk wilayah Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Aparat gabungan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan barang dan penumpang yang tidak layak jalan. Langkah ini diambil demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Beberapa waktu lalu, aparat gabungan menggelar Operasi Angkutan Penumpang dan Barang serta Truk Over Load Over Dimension (ODOL) di Jalan Siak II, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, ditemukan banyak pengemudi yang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa kendaraannya telah menjalani uji KIR secara rutin.

"Selain tidak ada uji KIR, pajak kendaraannya juga mati. Maka langsung ditindak," kata Khairunnas, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sabtu (23/11/2024).

Operasi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi dan pemilik angkutan barang maupun penumpang. Agar, pengemudi dan pemilik angkutan lebih memperhatikan keselamatan berkendara. 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 39 pengemudi truk dan bus angkutan penumpang terjaring dan diberikan tilang oleh petugas. Karena, kebanyakan tidak memiliki uji KIR dan pajak kendaraan yang sudah mati.

Operasi serupa akan terus dilakukan di lokasi lain di Pekanbaru, seperti di Jalan SM Amin, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau, dan Jalan Lintas Timur Pekanbaru. Operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dan BPTD IV Riau-Kepri.

Dengan penindakan ini, diharapkan para pengemudi dan pemilik kendaraan lebih peduli terhadap kondisi kendaraannya. Pengemudi dan pemilik kendaraan juga diharapkan mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama di jalan raya.