Nilai Camat di Pekanbaru, Tim EKK Riau Wawancara Lurah Hingga Ketua RT

Nilai Camat di Pekanbaru, Tim EKK Riau Wawancara Lurah Hingga Ketua RT

12 Oktober 2023
Ketua Tim EKK Riau Rahyunir Rauf. Foto: Istimewa.

Ketua Tim EKK Riau Rahyunir Rauf. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kinerja Camat Marpoyan Damai Fauzan sedang dinilai tim Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Provinsi Riau. Penilaian itu mulai dari pemeriksaan dokumen hingga wawancara ketua RT. 

Ketua Tim EKK Riau Rahyunir Rauf, Kamis (12/11/2023), mengatakan, kabut asap adalah urusan pemerintahan umum. Kabut asap kemungkinan terjadi akibat kebakaran hutan. 

Dampak kebakaran hutan yang menjadi urusan pemerintahan umum. Makanya, pemerintah pusat hingga tingkat kecamatan membentuk tim penanganan bencana asap. 

"Jadi, inilah yang kami nilai. Tugas camat lainnya yang dinilai adalah menyelenggarakan pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat," ungkap Rauf. 

Hal ini sudah diatur dalam peraturan wali kota (Perwako). Tim EKK menilai pelimpahan kewenangan ini. 

Tim EKK juga menilai pelayanan dan non pelayanan. Tim EKK menilai tugas yang melekat pada seorang camat, salah satunya adalah menyelenggarakan administrasi pemerintahan kecamatan. 

"Kami juga menilai tugas camat lainnya, yakni inovasi. Jadi, kami menilai empat tugas camat dalam pemerintahan," sebut Rauf.

Penilaian menggunakan teknik dokumentasi yaitu melihat dokumen. Tim EKK Riau mengumpulkan data melalui wawancara Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua RT dan RW, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat.

"Penilaian lainnya adalah secara observasi atau melihat langsung. Kami melihat tata kelola dari sisi tempat pelayanan dan ruang staf. Kami juga mewawancarai para staf kecamatan," ujar Rauf.