Meski Area SPBU, Toko Retail dan ATM di Pinggir Jalan Umum Pekanbaru Harus Ditangani Jukir
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Keberadaan juru parkir (jukir) di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dipertanyakan pengendara selama ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memberikan jawaban atas keberadaan jukir di area SPBU.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (7/6/2023), mengatakan, jukir hanya ditempatkan di area yang bersinggungan langsung dengan jalan. Sementara, area parkir dalam SPBU merupakan fasilitas umum.
"Sama halnya dengan toilet di dalam SPBU yang merupakan fasilitas umum. Retail yang berada di ruang lingkup SPBU itu merupakan fasilitas di SPBU. Jadi, tidak ada jukir di bagian dalam SPBU," jelasnya.
Tetapi, toko retail dan ATM yang bersinggungan langsung dengan jalan umum atau berada di bagian depan SPBU, maka wajib ada jukir. Sedangkan toko retail dan ATM yang berada di dalam area SPBU dan tidak bersentuhan langsung dengan jalan, maka jukir dilarang di area itu.