Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara agar melaporkan juru parkir (jukir) nakal yang memungut retribusi melebihi ketentuan. Pasalnya, tarif parkir tak pernah berubah meski ada acara-acara besar seperti konser musik.
"Oknum jukir yang nakal silakan dilaporkan ke kami. Saya tegaskan, tarif parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Minggu (27/8/2023).
Tarif parkir tidak berubah walaupun ada acara besar di lokasi tertentu. Makanya saat acara konser yang digelar pemerintah, Dishub Pekanbaru selalu mendampingi.
"Pengendara jangan sungkan melapor ke petugas Dishub yang bertugas di sekitar lokasi. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selalu menyampaikan keluhan terkait jukir," ucap Radinal.