Petugas Dishub Pekanbaru saat mengusir truk bertonase besar masuk wilayah kota pada siang hari. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengusir truk bertonase besar yang ingin masuk ke dalam kota pada siang hari. Pasalnya, masa sosialisasi sudah habis.
"Sekarang tidak lagi sosialisasi. Tapi, kami langsung mengusir truk-truk besar yang ingin masuk kota," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas, Selasa (13/6/2023).
Penertiban pada 8 Juni 2023, ada beberapa truk tonase besar yang diusir saat melintas di kawasan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).
Padahal, Dishub telah memberikan sanksi teguran kepada puluhan truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota sebelumnya. Teguran diberikan kepada 30 pengemudi truk yang mengangkut CPO, batu bara, kayu balak.
"Kami juga menegur pemilih gudang yang berada di dalam wilayah kota," tegas Khairunnas.
Larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Berdasarkan SK tersebut, kendaraan bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.