Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta urusan partai politik (parpol) membahas terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu di Hotel Grand Jatra pada 9 Februari 2024. Sebab, masa tenang pada Pemilu jatuh pada 11 Februari.
"Kami membahas terkait penertiban APK pada masa tenang Pemilu. Kami siap memberikan dukungan terhadap Bawaslu dalam melakukan penertiban," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomo Nasution, Sabtu (10/4/2024).
Pihak parpol diimbau untuk mulai menertibkan APK. Minimal, parpol membuka APK miliknya masing-masing.
"Silakan dibuka atau diturunkan. Kalau kami yang turunkan, bisa rusak," ucap Indra Pomi.
Sesuai jadwal yang telah di tetapkan KPU, masa kampanye berakhir 10 Februari 2024. Berarti, masa tenang telah dimulai pada 11 Februari.
"Sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU, penertiban pembersihan APK merupakan salah satu kewajiban dari peserta pemilu, termasuk parpol. APK harus dibersihkan paling lambat satu hari menjelang pencoblosan," sebut Indra Pomi.