Maksimalkan Pelanggan PDAM, Pemko Pekanbaru harus Terbitkan Regulasi Sumur Tanah

2 November 2022
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pekanbaru ini akan rampung dalam waktu dekat. Karena itu, Pemko didorong agar mulai meningkatkan pelanggan air bersih dengan membuat regulasi terkait penggunaan sumur tanah

"Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kemen PUPR Herry meminta kami untuk membuat regulasi yang bisa mendukung penggunaan air PDAM. Salah satunya regulasi terkait pembuatan sumur tanah oleh warga," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di kawasan pengolahan air bersih PDAM Tirta Siak, Rabu (2/11/2022). 

Sebab, sumur tanah itu ada pajak air tanahnya. Sementara, PDAM Tirta Siak memiliki infrastuktur membuat jaringan pipa yang langsung ke rumah-rumah warga. 

"Kami diminta mengkaji kemungkinan-kemungkinan bagaimana membuat percepatan penggunaan air oleh masyarakat," ungkap Indra Pomi.