Legalitas Parkir Kendaraan di Sekitar RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Resmi Berlaku
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Parkir kendaraan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad di Jalan Diponegoro kini diperbolehkan pada jam tertentu. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pekanbaru telah menyetujui permohonan ini setelah mempertimbangkan keterbatasan kantong parkir di dalam rumah sakit.
Keputusan ini diambil setelah pihak RSUD Arifin Achmad mengajukan permohonan kepada Forum LLAJ untuk menyediakan ruang parkir tambahan di luar rumah sakit. Peningkatan jumlah kunjungan ke rumah sakit, yang juga menjadi rujukan dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau, telah menyebabkan keterbatasan ruang parkir di dalam area rumah sakit.
"Pihak RSUD Arifin Ahmad dan Forum Lalu Lintas telah melakukan rapat. Hasilnya disepakati bahwa akan diberikan ruang parkir khusus di Jalan Diponegoro," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Minggu (17/11/2024).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kendaraan roda empat boleh parkir di depan rumah sakit di Jalan Diponegoro pada jam tertentu, pukul 06.00-17.00 WIB. Rekayasa parkir ini dilakukan untuk mengatasi meningkatnya jumlah kunjungan pasien dan terbatasnya kantong parkir di dalam rumah sakit.
Ruang parkir khusus ini akan berlaku sepanjang pagar RSUD Arifin Ahmad di Jalan Diponegoro. Sosialisasi mengenai aturan parkir ini telah dilakukan.
"Kami sedang membuat marka baru serta melengkapi area parkir dengan barrier. Parkir di sana gratis dan tidak dipungut biaya," ungkap Radinal.
Hal ini sebagai upaya mendukung layanan rumah sakit pemerintah. Area parkir yang diizinkan di Jalan Diponegoro hingga batas pagar rumah sakit. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat mengurangi kesulitan parkir bagi pengunjung rumah sakit dan meningkatkan kenyamanan serta pelayanan RSUD Arifin Achmad.