Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Lahan yang sedianya dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) malah didirikan rumah oleh warga di Kecamatan Marpoyan Damai. Saat ini, lahan RTH itu tengah bersengketa.
"Kami ingin menata kota ini dengan lebih baiknya dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW dibahas selama enam tahun," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (3/8/2023).
Perda RTRW ini disahkan pada 2020 dengan segala permasalahan yang ada. Permasalah itu termasuk di Kecamatan Marpoyan Damai.
"Ada tanah masyarakat yang kami jadikan RTH, malah dibangun rumah. Akhirnya, tanah itu berperkara," ungkap Indra Pomi.
Diberitakan sebelumnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2020 pada Desember 2020 lalu. Perda RTRW ini adalah induk dari segala proses perencanaan dari sebuah daerah, baik skala nasional maupun kabupaten kota.
Tanpa Perda RTRW, pembangunan yang dilakukan tentunya tidak akan terarah dan bermanfaat. Tentunya, pembangunan yang dilakukan akan rentan terhadap lingkungan.
Proses pengesahan Perda RTRW cukup lama. Padahal, Rancangan Perda RTRW diajukan pada Agustus 2014 lalu. Dengan berbagai kendala dan perubahan-perubahan regulasi, Perda RTRW disahkan pada Desember 2020.
Makanya, Pemko Pekanbaru mulai membahas jaringan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rencana induk transportasi juga dibahas dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyusun rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan rencana strategis ini tidak terlepas dari Geospasial.