Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menerapkan pembagian waktu untuk para pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada pada 27 November 2024. Pembagian waktu ini guna mengurangi antrean panjang dengan 600 pemilih di tiap TPS.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira, Senin (25/11/2024), menjelaskan alasan di balik pembagian waktu bagi pemilih di setiap TPS pada Pilkada tahun ini. Berbeda dengan Pemilu pads 14 Februari, pemilih kali ini dibagi berdasarkan jam untuk menghindari penumpukan. Upaya juga guna memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar.
"Kalau Pemilu sebelumnya, warga langsung saja masuk ke TPS. Namun, untuk Pilkada kali ini, pemilih dibagi per jam. Ini adalah upaya kami karena jumlah pemilih di TPS berbeda antara Pilkada dan Pemilu sebelumnya," jelasnya.
Pada Pemilu lalu, setiap TPS menampung maksimal 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada kali ini, setiap TPS dapat menampung hingga 600 pemilih.
Pembagian waktu ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pemilih pada jam-jam tertentu. Sehingga, proses pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Setelah itu, kami akan melayani pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," tambahnya.
Dengan strategi ini, KPU Kota Pekanbaru berharap pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Pemilih juga dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman dan tertib.