KPK Sebut PSU Perumahan Bagian Aset Pemko Pekanbaru

2 Oktober 2023
Korsupgah Wilayah I KPK Arief Nurcahyo. Foto: Surya/Riau1.

Korsupgah Wilayah I KPK Arief Nurcahyo. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) perumahan merupakan bagian dari aset Pemko Pekanbaru. Agar, Pemko Pekanbaru bisa melakukan tata kelola PSU dan dicatatkan sebagai aset. 

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK Arief Nurcahyo di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (27/9/2023), mengatakan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan selalu melihat dan mengaudit terkait kondisi barang milik daerah setiap tahun. Terkadang, ada audit khusus terkait barang milik daerah. 

"Kami mendampingi pemerintah daerah (pemda) agar pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan regulasi yang yang diberikan. Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan Perda terkait Penyerahan PSU pada 2013" ujarnya. 

Karena, PSU ini merupakan bagian dari aset pemda. Tujuannya, pemda bukan untuk menguasai PSU. Agar, pemda bisa melakukan tata kelola dan dicatatkan. 

Contohnya, pengelolaan PSU di Bumi Serpong Damai (BSD) dicatatkan di Pemko Tangerang Selatan (Tangsel). Tetapi, pengelolaan PSU dikerjasamakan antara pemko dengan pengembang perumahan

"Tetap harus ada surat keputusan (SK) atau regulasi yang berlaku dan kesepakatan. Intinya, pemda harus menjamin PSU bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat. 

"Kuncinya adalah transparansi," jelas Arief.