KPK Pantau Penyerahan PSU Perumahan ke Pemko Pekanbaru

15 Oktober 2023
Korsupgah Wilayah I KPK Arief Nurcahyo. Foto: Surya/Riau1.

Korsupgah Wilayah I KPK Arief Nurcahyo. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) dari para pengembang perumahan kepada Pemko Pekanbaru. Penyerahan PSU ini menjadi area pencegahan korupsi oleh KPK

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK Arief Nurcahyo beberapa waktu lalu mengatakan, salah satu strategi penanganan korupsi adalah pencegahan. Kegiatan pencegahan korupsi ini harus dilakukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda). 

"Area pencegahan korupsi itu adalah tata kelola manajemen aset milik daerah. Yang belum bisa dioptimalkan pemda dengan baik adalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," ujarnya. 

PSU ini dibangun oleh pengembang perumahan. Saat pengurusan perizinan, pemda dijanjikan pengembang perumahan untuk dibangun fasum dan fasos di kawasan perumahan

PSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Agar, fasum dan fasos bisa diserahkan pengembang perumahan ke pemda. Dengan begitu, fasum dan fasos itu bisa dicatat dan dikelola oleh pemda.