Korsupgah Wilayah I KPK Arief Nurcahyo. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemko Pekanbaru melakukan penegakan peraturan daerah (perda) terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU). KPK mengawasi proses penegakan hukum agar tak ada "main mata" antara pengembang perumahan dengan Pemko Pekanbaru.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK Arief Nurcahyo beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus membentuk tim inventarisasi terkait PSU ini. Nanti, PSU itu dicek kembali oleh tim inventarisasi.
Pengecekan dimulai dari perencanaan pembangunan awal perumahan. Ketika ditemukan tak sesuai perencanaan awal, maka akan ada penegakan hukum.
Pemko sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2013. Artinya, ketika ada pelanggaran perda ini, pemko berhak untuk melakukan penegakan hukum.
"Dalam rangka penegakkan hukum, tidak boleh ada indikasi korupsi. Intinya, harus ada transparansi baik," ucap Arief.