Kontrak Berakhir Juni 2025, DLHK Pekanbaru Analisis Ulang Sistem Sampah

26 Januari 2025
DLHK Pekanbaru sedang menganalisis sistem pengangkutan sampah, tetap kontrak atau libatkan camat dan lurah. Foto: Istimewa.

DLHK Pekanbaru sedang menganalisis sistem pengangkutan sampah, tetap kontrak atau libatkan camat dan lurah. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kontrak pengangkutan sampah oleh pihak ketiga berakhir pada 30 Juni 2025. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang menganalisis ulang sistem pengangkutan sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Iwan Simatupang, Minggu (26/1/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah. DLHK sedang menganalisis sistem pengelolaan sampah saat ini untuk menentukan apakah pola yang ada masih relevan atau perlu perubahan. 

"Kemarin, kami telah mengadakan rapat dengan Penjabat (Pj) wali kota soal pengelolaan sampah. Pembahasan lebih intensif akan dilakukan pada awal Februari mendatang," ujar Iwan.

Hasil kajian juga akan disampaikan kepada wali kota terpilih untuk menentukan langkah strategis ke depan. Dalam hal ini, kontrak pengangkutan sampah yang berlaku saat ini hanya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

"Kami ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru ke depannya lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami," tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam manajemen kebersihan. Sehingga, kualitas hidup masyarakat Pekanbaru meningkat.