Kontrak Baru Segera Diteken, Pemko Pekanbaru Tegaskan Aturan Main Jasa Angkutan Sampah

27 Desember 2022
Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menyempurnakan kontrak kerja jasa angkutan sampah dengan dua perusahaan pemenang lelang. Kontrak kerja akan ditandatangani pada 30 Desember 2022.

"Kontrak kerja akan kami teken pada 30 Desember. Sebelum penandatanganan kontrak itu, kami sudah melakukan evaluasi kepada pihak ketiga pemenang lelang," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (27/12/2022).

Pemko Pekanbaru juga meminta agar pihak ketiga melakukan sejumlah penegasan pada klausul kerja sama kontrak. Pemko menegaskan kawasan-kawasan yang harus bebas sampah.

"Kami juga menegaskan agar jasa angkutan sampah bekerja maksimal. Sehingga tidak ada sampah yang tercecer di jalan saat diangkut," sebut Indra Pomi.

Kemudian, pengangkutan sampah harus sampai ke perumahan warga. Jika ada yang tidak terakses, dua perusahaan pemenang lelang ini harus membuatkan alasannya agar bisa ditindaklanjuti.

Informasi situs LPSE Pekanbaru pada 25 Desember, lelang jasa angkutan sampah zona II diikuti 14 perusahaan. Namun, 13 perusahaan tidak memenuhi syarat dalam lelang ini. Akhirnya, PT Samhana Indah yang dinyatakan sebagai pemenang lelang karena memenuhi syarat. Harga negosiasi Rp28.887.294.742,36. LPSE menyatakan tahapan tender sudah selesai.

Sementara itu, lelang jasa angkutan sampah zona I sempat gagal karena tak ada perusahaan memenuhi persyaratan pada awal Desember. Akhirnya, lelang diulang.

Dua perusahaan dinyatakan memenuhi syarat dalam lelang ulang ini yakni PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa. Akhirnya, lelang jasa angkutan sampah zona I ini dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa dengan nilai penawaran Rp27.145.330.000.

Pemko Pekanbaru telah membagi pengelolaan sampah menjadi tiga zona. Zona I meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, dan Binawidya. Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi, Limapuluh, Senapelan, Bukitraya, Kulim, dan Tenayan Raya. Dua zona ini dikelola perusahaan swasta yang memenangkan lelang tiap tahun.

Sedangkan zona III meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai Timur, dan Rumba. Angkutan sampah zona 3 dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).