Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi Sampah Spesifik, Kamis (10/8/0/2023). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi sampah spesifik di Hotel Pangeran Pekanbaru. Ada enam kategori sampah spesifik, salah satunya harus melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota.
"Hari ini, kami melakukan sosialisasi untuk wilayah Sumatera terkait dengan sampah spesifik. Dalam satu dekade ini sudah banyak sekali metamorfosis (perubahan bentuk) pengelolaan sampah di Indonesia," kata Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).
Terkait sampah spesifik ini, pertama kalinya Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik. Selama ini, aturan sampah spesifik belum ada diatur.
Sampah spesifik itu ada enam hal. Pertama, sampah yang mengandung B3. Kedua, sampah yang mengandung limbah B3 seperti baterai, obat nyamuk, dan aerosol. Ketiga, sampah yang timbul akibat bencana.
"Selama ini, sampah hasil bencana ini tidak menjadi prioritas. Kami sudah bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga, penanganan sampah masuk dalam prioritas BNPB," jelas Novrizal.
Keempat, sampah yang timbul akibat puing pembongkaran bangunan. Mulai sekarang, pembongkaran bangunan sudah diatur.
Kelima, sampah yang timbul tidak secara periodik seperti sampah yang terbawa laut setiap musim angin tertentu. Sampah secara periodik ini juga ditimbulkan oleh konser musik atau event olahraga.
"Ini perlu diatur," imbuhnya.
Keenam, sampah yang timbul akibat belum ada teknologinya. Hal ini juga perlu disosialisasikan.
"Fokus kami hari ini adalah sampah B3 dan sampah mengandung limbah B3 serta sampah yang timbul akibat bencana," ucap Novrizal.